Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005

Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/NO.3.SERI.C
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan