Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 22 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Atas Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; serta Tata Cara Pemeriksaan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2015
Tanggal Berlaku
31 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan