Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD RUPIT dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat mengacu pada Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat