iNSENTIF-apip
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlulan Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi sebagaimana dimaksud perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.44 tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No.3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator Dan Tolak Ukur Pemberian insentif APIP; Penerima Dan Besaran Insentif; serta Ketentuan Pembayaran insentif APIP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6 halaman
|