SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/No.2
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dipandang perlu melakukan perubahan tentang Perubahan ats Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Dasar Hukum Qanun ini adala ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
- Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
- -
- 12 hlm
|