Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 26 Tahun 2015

Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
23 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan