insentif - aparatur - perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) yang efektif, efisien dan mewujudkan reformasi birokrasi memerlukan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas tinggi. Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas yang tinggi perlu mendapatkan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD).
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Musi Rawas Utara No.1 Tahun 2015; Perbup Muratara No. 4 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 3 Tahun 2014; Perbup Muratara No. 2 tahun 2015; Perbup Muratara No. 5 tahun 2015.
- Insentif aparatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 6 hlm
|