Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
22 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2016
Tanggal Berlaku
22 Maret 2016
Sumber
LD.2016/No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan