Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014 yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat