desa-bantuan-keuangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, Pasal 9 ayat (1) huruf e, bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/ Kota. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2016 telah menyediakan Anggaran sebesar Rp. 13.642.200.000,- ( Tiga belas milyar enam ratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk bantuan kepada 82 Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara. Oleh karena itu perlu mentapkan peraturan bupati ini.
- Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2016 kepada 82 desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 3 hlm, lampiran : 2 hlm
|