Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2016

Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berada di lingkungan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD/2016/NO.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan