Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat APPD adalah Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Perencanaan Pembagunan Daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS/CPNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat