LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2014/NO.14, LL KAB BURU: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka
sambil menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Buru perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Mrimu FM. Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah Daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi, yang bersifat
Indipenden, Netral, tidak Komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mrimu FM.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
|