Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan, penerbitan, penetapan dan penarikan retribusi bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat