Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan tarif pajak restoran dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat