KANTOR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI - URAIAN TUGAS JABATAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2013/NO.25, LL KAB. BURU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Buru, maka untuk menjamin kelancaran tugas perlu menetapkan uraian tugas Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Buru. Penetapan uraian tugas ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 37 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|