Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2016

Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Alih fungsi UPTD SKB Menjadi Satuan PNF Sejenis, tugas dan fungsi SKB yang ditetapkan menjadi Satuan PNF, dan susunan organisasi SKB yang ditetapkan menjadi satuan PNF sejenis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
13 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2016
Tanggal Berlaku
13 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.528
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan