Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Bupati Mamuju No.5 Tahun 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
23 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan