Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 BAB IV CARA MENGHITUNG RETRIBUSI TERHUTANG Ketentuan BAB IV diubah Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan