PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI-NOMOR-9-TAHUN-2014-TENTANG-KAWASAN-TANPA-ROKOK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- a.bahwa sehubungan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan maka, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditinjau;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 tahun 2008
- Pasal I Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014
Pasal 10 (2) Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|