Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 008 Tahun 2015

Perubahan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati,Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua Pimpinan / Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang perubahan peraturan bupati Penukal Abab Lematang Ilir No. 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelaksanaan perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas pindah, pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan dan ketentuan penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 008 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati,Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua Pimpinan / Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
008
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.008
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan