Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang perubahan peraturan bupati Penukal Abab Lematang Ilir No. 004 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pelaksanaan perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas pindah, pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan dan ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat