Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 020 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain adalah : Pengalokasiaan keuangan ADD,Penggunaan Keuangan ADD,Pengelolaan ADD,Penyusunan kebijakan pemerintah Kabupaten /Kota tentang ADD,Pembinaan dan Pengawasan ADD,Kerugian keuangan ADD,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 020 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
020
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
20 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
20 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan