Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2013

PBB Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat antara lain nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaai tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2013/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan