Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2016

Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan umum; 2. Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 3. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 4. Kemitraan Usaha; 5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan