Dalam Peraturan Daerah ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 64 (enam puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembina, Penyelenggara, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengaduan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat