Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 57 Tahun 2013

Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan Administratif. - Sistem pengorganisasian pelayanan publik - Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan pelaksana pelayanan publik - Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan - Biaya pelayanan publik - pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik - Pengelolaan pengaduan - Sistem pelayana terpadu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/57
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan