- Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan Administratif. - Sistem pengorganisasian pelayanan publik - Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan pelaksana pelayanan publik - Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan - Biaya pelayanan publik - pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik - Pengelolaan pengaduan - Sistem pelayana terpadu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat