Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 31 Tahun 2011

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasana istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penetuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; kedaluarsa penagihan; ketentuan perizinan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan