Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5 Tahun 2011

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan: masa pajak dan surat pemberitahuan pajak daerah; penetapan pajak; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2011
Tanggal Berlaku
02 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan