Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2013

Pakaian Dinas PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pakaian dinas; atribut pakaian dinas; pemakaian atribut; serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
19 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2013
Tanggal Berlaku
19 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan