Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; sasaran; lembaga pengelola cadangan pangan; cadangan pangan pemerintah kota; organisasi pelaksana; pengadaan, mekanisme penyaluran; serta pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat