Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013

Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembebanan Anggaran dan Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 50 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2013
Tanggal Berlaku
02 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.50
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1405 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
  2. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal No 50 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS Dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
    Ketentuan Pasal 6 ayat (4)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan