tambahan-penghasilan-pns-dan-cpns
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD.2013/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin PNS dan CPNS pada Pemerintah Kota Lubuklinggau maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2006; Perwali Lubuklinggau No.52 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembebanan Anggaran dan Pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
- 7 halaman
|