Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan, Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Wewenang Penetapan; Pengorganisasin; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pengembangan Kapasitas serta Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat