Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak reklame, nilai sewa reklame, nilai strategis pemasangan reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
06 April 2016
Tanggal Berlaku
06 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan