Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 01 Tahun 2015

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : a. ketentuan umum; b. hak dan kewajiban; c. kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. pendaftaran penduduk; e. pencatatan sipil; f. data dan dokumen kependudukan; g. sistem informasi administrasi kependudukan; h. perlindungan data pribadi penduduk; i. pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; j. pelaporan; k. pendanaan; l. sanksi administratif; m. penyidikan; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 115 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
26 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 01
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan