Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : a. ketentuan umum; b. hak dan kewajiban; c. kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. pendaftaran penduduk; e. pencatatan sipil; f. data dan dokumen kependudukan; g. sistem informasi administrasi kependudukan; h. perlindungan data pribadi penduduk; i. pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; j. pelaporan; k. pendanaan; l. sanksi administratif; m. penyidikan; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 115 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat