penetapan-indikator-kinerja-utama
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2013/NO.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMENPAN No.PER/9M.PAN/5//2007.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Instruksi Presiden RI No.7 Tahun 1999; PERMENPAN No.PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Lubuklinggau No.16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2013.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Penetepan Indikator Kinerja Utama dan Penggunaan Indikator Kinerja Utama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2013.
- 5 halaman, 21 Lampiran
|