Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penamaan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Penamaan Jalan, Pemberian Nama, Prosedur dan Persetujuan Penamaan, Tiang dan Papan Nama, Ketentuan Peralihan, dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat