Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008

Pembentukan UPTD Di Lingkungan Dinas Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan UPTD Di Lingkungan Dinas Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
28 April 2008
Tanggal Pengundangan
28 April 2008
Tanggal Berlaku
28 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan