pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-rsud-muara-dua
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2009/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Organisasi Dan Tata Kerja RSUD Muara Dua
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, rumah sakit merupakan lembaga teknis daerah sehingga susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|