pembentukan-kecamatan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2009/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca,Tiga Dihaji Dan Buay Rawan
ABSTRAK: |
- Dalam upaya menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat serta untuk meningkatkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara optimal, maka terhadap Desa Pere’an Kecamatan Buay Rawan perlu dilakukan penggabungan ke wilayah Kecamatan Mekakau Ilir. Untuk melaksanakan maksud huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buana Pemaca, Kecamatan Tiga Dihaji, Dan Kecamatan Buay Rawan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Menghapus Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf j dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3).
- 4 halaman
|