pencabutan-peraturan-daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No. 28 Tahun 2008 ttg Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah di wilayah Provinsi. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.28 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu dicabut.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 halaman
|