retribusi-izin mendirikan bangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dipandang perlu guna peningkatan pendapatan asli daerah. Sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, maka hal-hal yang belum diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diatur lebih lanjut dengan menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam rangka penyempurnaan mengenai Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2011 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali.
- Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 131.116-5778 Tahun 2015; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2011
- 5 hlm
|