penyertaan modal
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah; usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menambah Pendapatan Daerah
- PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 TAhun 2009; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat antara lain maksud & tujuan investasi; subjek & objek penyertaan modal; sumber dana investasi; pengelolaan investasi; besaran investasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- Peraturan Bupati
- 5 hlm
|