Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2010

Bantuan Perkuatan Modal Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat antara lain tujuan dan sasaran; sumber dana status bantuan; Persyaratan, seleksi dan penetapan Koperasi dan UMKM Penerima Bantuan Perkuatan Dana Bergulir; Tanta Pencairan Bantuan Perkuatan DAna Bergulir; Koordinasi Pelaksanaan; Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Perkuatan Modal Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/NO.1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan