Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013

RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam perataturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 864 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan