cara-penyusunan-pogram-legislasi-daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK: |
- Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan program legislasi daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dan rencana pembangunan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Visi Dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; serta Tatacara Penyusunan Dan Pengelolaan Prolegda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 18 halaman
|