Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013

Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
LD No.3 Seri E 2014
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan