Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Informasi Publik, Informasi yang Wajib disediakan dan Diumumkan, Mekanisme Memperoleh Informasi Publik, Hak dan Peran Serta Masyarakat Serta Kerjasama, Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat