Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENDATAAN KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data keluarga miskin
yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi
kemiskinan di Kota Blitar ;
b. bahwa guna memperoleh pembaharuan data Keluarga Miskin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan suatu
pedoman umum dalam pendataan keluarga miskin.
- 1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
- 1. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pendataan Keluarga Miskin
adalah untuk memberikan gambaran mengenai tatacara dan tahapan yang harus
dilakukan dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin di Kota Blitar;
2. Setiap periode pendataan harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada
periode bulan Desember pada Tahun Anggaran berjalan;
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|