pembentukan-susunan-organisasi-dan-tata-kerja-dinas
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2008/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
- Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; serta Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 02 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
- 48 halaman
|