Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009

Perubahan ke 1 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomo 07 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2009 untuk Penggeseran Anggaran Jenis Belanja tak Terduga ke Jenis Belanja Subsidi pada Kelompok Belanja tidak Langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009 Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan APBD, namun tidak terdapat penambahan atau pengurahan besaran APBD, hanya terdapat perubahan pada rincian objek APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan ke 1 Peraturan Bupati Empat Lawang Nomo 07 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2009 untuk Penggeseran Anggaran Jenis Belanja tak Terduga ke Jenis Belanja Subsidi pada Kelompok Belanja tidak Langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009 Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
01 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2009
Tanggal Berlaku
01 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan