Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 47 Tahun 2015

TATA CARA IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tata cara izin pembuangan air limbah bertujuan agar air yang ada pada sumber-sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya; 2. Setiap usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah dan membuang air limbah ke media lingkungan wajib mendapatkan izin pembuangan air limbah dari Walikota; 3. Berdasarkan surat permohonan, berita acara pemeriksaan dan persyaratan permohonan yang telah benar dan lengkap, BLH memproses penerbitan Keputusan Izin. BLH wajib melakukan pencatatan pembuangan air limbah ke dalam sumber-sumber air yang dilakukan setiap bulan; 4. Pedoman dan tata cara pelaporan jumlah dan mutu buangan air limbah ditetapkan oleh Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2015 tentang TATA CARA IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 47
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan