Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselonering.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
16 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan